Guru Besar/Pengasuh :
Drs Al ansori MPd.I
Dewan Penasehat
: Ustadz Abdul Basith
Dewan Pembina :
- Kardi Samudra
- Azis Halim
- Suhendra
Ketua Umum :
Rustandi
Sekretaris Umum :
Desti Ramadani Bestari
Bendahara :
Sopian Pion
AD /ART IGMII
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN GENERASI MUDA ISLAM INDEPENDEN
FORUM SILATURAHMI
PERIODE 2016 / 2021
Jl. Cisolok KM 2 Karang papak (Masjid Jami Attaqwa) Cisolok - Palabuhanratu
ANGGARAN DASAR
IKATAN GENERASI MUDA ISLAM INDEPENDEN
FORUM SILATURAHMI
MUQADIMAH
“ Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaiton yang terkutuk ”
“ Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“ Sholawat dan salam semoga tetap tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wassalam ”
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan kaum yang menyeru kepada kebajikan, menyeru pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar , merekalah orang-orang yang beruntung” (QS.Ali Imran : 104)
Ikatan Generasi Muda Islam Independen sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan berusaha mendekatkan dunia keilmuan dan keislaman sampai tidak ada jarak diantara keduanya. Pengajian intelektual dan sosial adalah inti dari dakwah I G M I I yang tidak dapat dipisahkan. Seorang aktivis jama’ah I G M I I harus senantiasa mengajak orang pada kebaikan serta mempunyai prestasi yang baik dan mampu bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
Anggaran Dasar Ikatan Generasi Muda Islam Independen adalah konsepsi mendasar tentang eksistansi dan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan di organisasi I G M I I.
Bab I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1: NAMA
Organisasi ini bernama
Ikatan Generasi Muda Islam Independen
( I G M I I )
Pasal 2: WAKTU
Organisasi ini didirikan di Palabuhanratu, pada tanggal 9 September 1998 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3: TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Sukabumi - Jawa Barat, Indonesia
dan dapat membentuk afiliasi di seluruh INDONESIA.Bab II
YURISDIKSI, ASAS, CIRI, SIFAT, VISI DAN MISI
Pasal 1: YURISDIKSI
Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di
INDONESIA.
Pasal 2: ASAS
Organisasi ini berasaskan Syariat Islam.
Pasal 3 : CIRI
Organisasi ini dibentuk dari kesadaran berkumpul/ber-organisasi para remaja dan generasi muda Palabuhanratu, sehingga yang menjadi ciri setiap anggota adalah para remaja dan generasi muda Palabuhanrau - Sukabumi.
Pasal 4: SIFAT
Organisasi ini dibentuk berawal dari kekhawatiran tokoh ulama dan generasi muda di era Reformasi dimana para remaja dan generasi muda perlu adanya control serta pengawasan terhadap perilaku mereka, diarahkan kepada bentuk kegiatan positif mengadakan pengajian rutin keagamaan sebagai ajang silaturahmi, sehingga terlahir para remaja dan generasi muda yang agamis, produktif, kreatif dan inovatif cinta agama bangsa dan negara, sehingga organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif berkarya, mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam naungan organisasi ini dan
tidak mencari keuntungan financial pribadi.
Pasal 5 : VISI
I G M I I mempunyai Visi mewujudkan Generasi muda Islam yang Agamis, produktif, kreatif dan inovatif cinta agama, Bangsa dan Negara
Pasal 6 : MISI
1. I G M I I mempunyai misi dakwah Islami yaitu mengajak generasi muda ke jalan Allah SWT dengan hikmah dan argument yang baik
2. Menjadikan I G M I I sebagai salah satu pusat referensi keilmuan, keislaman dan pelayanan umat dalam bidang dawah serta pemecahan masalah pengetahuan ilmu agama yang disajikan dalam forum diskusi pengajian organisasi.
3. Mempererat Tali silaturrohim Antara Anggota, dengan memberikan sumbangsih baik materiil atau immaterial dalam Organisasi I G M I I yang kemudian berkembang sebagai bagian organisasi masyarakat yang Agamis, berkarya memberdayakan potensi semua aset-aset organisasi untuk ke-sejahtera-an masyarakat sehingga bermanfaat bagi bangsa dan Negara.
Bab III
LAMBANG
Lambang Ikatan Generasi Muda Islam Independen
Berlambangkan lingkaran dengan 12 sudut lingkaran, melambangkan 12 jurus dan tahapan ilmu hikmah Al Ansoriah
Bab IV
FUNGSI
Pasal 1
Fungsi Lembaga
Fungsi I G M I I dalam dakwahnya adalah sebagai institusi keilmuan,intitusi keislaman dan pangabdian kepada masyarakat.
1. Fungsi Institusi Keilmuan
a. Mempersiapkan kader Generasi muda yang profesional dan penuh pengabdian yang dilandasi ilmu dan akhlaqul karimah.
b. Menjadikan organisasi sebagai salah satu wahana pelestarian dan pengembanngan nilai-nilai islami.
2. Fungsi Institusi keislaman
a. Mempertebal keimanan, meningkatkan ketaqwaan, dan memelihara keislaman.
b. Mengembangkan amaliyah yang dilandasi ilmu dan akhlaqul karimah.
3. Fungsi pengabdian
Fungsi pengabdian pada masyarakat adalah melaksanakan transformasi nilai-nilai Islam kepada masyarakat.
Pasal 2
FUNGSI OPERASIONAL
I G M I I dalam operasionalnya menjalankan fungsi pergerakan, pengabdian , pembinaan, pengkajian dan pelayanan.
1. Fungsi pergerakan merupakan fungsi I G M I I dalam menterjemehkan dakwah sebagai sebuah perjuangan mentranformasikan nilai-nilai Islam di masyarakat
2. Fungsi sebagai pengabdian adalah melaksanakan transformasi nilai-nilai dalam Islam di masyarakat
3. Fungsi pengkaderan merupakan fungsi I G M I I dalam mencetak kader Islami untuk mengemban visi dan misi I G M I I yang meliputi pembekalan dan pemberdayaan kualitas dan potensi anggota I G M I I
4. Fungsi Pembinaan merupakan fungsi I G M I I dalam meningkatkan kualitas sumber daya insani meliputi aspek fikriah, ruhiyah, jasadiyah dan skill manajerial
5. Fungsi Pengkajian merupakan fungsi I G M I I dalam memaknai hikmah, melakukan pembelajaran dan mengambil sikap terhadap fenomena-fenomena yang berkembang dalam masyarakat serta keterkaitannya dalam arah gerak dakwah I G M I I
6. Fungsi Pelayanan merupakan fungsi I G M I I dalam memberikan pelayanan kepada umat sebagai penterjemah Islam yang rohmatan lil’alamin
Bab V
USAHA
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, organisasi ini
akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat
bersosialisasi. Mengadakan Aktifitas/kegiatan yang bertujuan menggali potensi organisasi dari potensi Anggota sendiri.
Bab VI
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 1:
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3:
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim
Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih
pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Pasal 4 :
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Palabuhanratu pada
tanggal 5 November 2012.
Pasal 5 :
Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada Pertemuan/Rapat Perumusan/Rapat Kerja, tanggal 31 Oktober 2012.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN GENERASI MUDA ISLAM INDEPENDEN
FORUM SILATURAHMI
PERIODE 2016 / 2021
MUQADIMAH
“ Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaiton yang terkutuk ”
“ Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“ Sholawat dan salam semoga tetap tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wassalam ”
“ Sesungguhnya Allah menyukai orang – orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan – akan seperti sebuah bangunan yang tersusun kokoh ”
( QS. AshShof : 4 )
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Generasi Muda Islam Independen adalah sebuah aturan yang menerjemahkan Anggaran Dasar Ikatan Generasi Muda Islam Independen Dan menjadi pedoman pelaksanaan dakwah di Forum Silaturahmi I G M I I
Bab I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 : JENIS-JENIS ANGGOTA
Ayat 1 :
Anggota Inti adalah Anggota yang aktif dan PERNAH Aktif dalam setiap kegiatan/aktifitas I G M I I dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomer Induk Anggota (NIA) pada KTA.
Ayat 2 :
Anggota Simpatisan adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan pengajian rutin mingguan organisasi I G M I I.
Ayat 3 :
Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa
terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam
perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat/Kehormatan.
Pasal 2 : PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Para remaja dan generasi muda, serta masyarakat umum dari berbagai kalangan/golongan yang punya kewajiban untuk menimba ilmu Agama dan pengetahuan umum lainnya.
Ayat 2 :
Untuk dapat menjadi Anggota Inti atau Anggota
Simpatisan, harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi
anggota.
Ayat 3 :
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan Simpatisan harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomer Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat 2
Ayat 5 :
Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus
pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat
Keputusan Pengangkatan.
Ayat 6 :
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan atau Anggota
Kehormatan harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Pasal 3 : HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak-hak Anggota
Ayat 1 :
Anggota Inti, Anggota Simpatisan, serta Anggota
Kehormatan berhak memberikan saran dan pendapat.
Ayat 2 :
Anggota Inti dan Simpatisan berhak di pilih dan memilih dalam
Kepengurusan Organisasi maupun event event yang di selenggarakan oleh organisasi.
Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota
Kehormatan berhak menggunakan fasilitas organisasi,serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.
Kewajiban Anggota
Ayat 4 :
Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota
Kehormatan berkewajiban
mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan
tata tertib organisasi
serta menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
Ayat 5 :
Anggota Inti, Simpatisan dan Kehormatan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/Event/aktifitas yang dilakukan oleh Organisasi I G M I I.
Pasal 4 : BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Anggota Inti, Simpatisan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus.
Ayat 2 :
Pemberhentian terhadap Anggota Inti dan Simpatisan harus diawali oleh peringatan dari pengurus dan diputuskan oleh Pengurus.
Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan yangdiberhentikan
keanggotaannya, dapat membela dirinya pada Pengurus, apabila diperlukan bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.
Ayat 4 :
Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya
apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah
Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.
Ayat 5 :
Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh
Musyawarah Anggota melalui Surat
Keputusan Pemberhentian.
Bab II
KEPENGURUSAN
Pasal 1 : SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI
Ayat 2 :
Pengurus berjumlah minimal 3 (Tiga) orang,
terdiri atas Ketua, Sekretaris,
Bendahara.
Ayat 3 :
Jika ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi
maka dapat di buat susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang
kemudian di sebut sebagai Pengurus Event.
Ayat 4 :
Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi
Pengurus Event yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua
Pengurus.
Ayat 5 :
Anggota Kehormatan masuk kedalam susunan pengurus sebagai Dewan Penasehat
Pasal 2 : PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Ditunjuk atau ditentukan oleh Pembina dan diketahui serta disetujui oleh penasehat/Guru Besar I G M I I
Dan atau
Dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang
memenuhi persyaratan hukum
setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.
Ayat 3 :
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan Organisasi.
Pasal 3 : HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program
Kerja Organisasi.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program
Kerja Organisasi.
Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja
Organisasi berhak membuat
Kepengurusan Event.
Ayat 4 :
Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi
pelaksanaan kerja Kepengurusan Event.
Ayat 5 :
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota
Simpatisan atau Anggota Biasa
yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap
ketentuan organisasi,dan mengabaikan
Peringatan dan teguran dari Pengurus.
Ayat 6 :
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada
Musyawarah Anggota.
Pasal 4: MASA KEPENGURUSAN
Ayat 1 :
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah 5 (lima)
tahun, dan dapat tunjuk dan dipilih kembali.
Ayat 2 :
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir
kepengurusannya apabila meninggal dunia atau
mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk
pengganti sementara sampai Musyawarah
Anggota di adakan.
Ayat 3:
Pengurus Organisasi dapat di berhentikan oleh
Musyawarah Anggota dengan persetujuan
sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
Bab III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 1: RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA
Ayat 1 :
Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah
Anggota.
Ayat 2 :
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.
Ayat 3 :
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan
Anggota Pengurus Organisasi.
Ayat 4 :
Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus
Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
Ayat 5 :
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus
Organisasi dan menilai pelaksanaannya.
Ayat 6:
Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan,
pertimbangandan teguran kepada Dewan Pengurus.
Ayat 7 :
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara
musyawarah mufakat, Tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan
suara.
Ayat 8 :
Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa
dengan usulan dari Angota biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.
Pasal 2 : Dewan Presidium
Ayat 1 :
Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA Simpatisan diluar
Pengurus Organisasi.
Ayat 2 :
Dewan Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang,
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris.
Ayat 3 :
Dewan Presidium dipilih oleh Anggota Biasa dan saran
Anggota Simpatisan melalui milis.
Ayat 4 :
Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah
Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.
Ayat 5 :
Dewan Presidium berakhir masa kerja nya seiring
dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.
Bab IV
KEUANGAN
Pasal 1:
Keuangan organisasi berasal dari Infaq anggota, uang pangkal dan iuran
sukarela,
Pasal 2:
Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan
diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.
Bab V
ATURAN PERALIHAN / PENUTUP
Pasal 1:
Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.
Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3:
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan ke III
Ditetapkan : Di Palabuhanratu
Pada tanggal : 20 Januari 2016